Peristiwa - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya. Pria 30 tahun itu tewas mengenaskan setelah dituduh mencuri amplifier di Musalah Al Hidayatah, Babelan.
Hasil Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran, Polisi Menetapkan 2 Tersangka |
"Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," ungkap Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra saat diwawancara Agen Capsa.
Dia mengakui kedua tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian. Untuk hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akan memberikan keterangan kepada masyarakat. Polisi akan segera mengumumkannya pada senin, 7 Agustus 2017.
"Sudah berada di polres sejak kemarin pada sabtu, 5 Agustus 2017. Mungkin sore hari," ujar Asep pada Poker Online.
Joya tewas mengenaskan di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa. Kepergian Joya menghadap Sang Pencipta menimbulkan rasa simpati masyarakat terhadap keluarga korban. Mereka berduyun-duyun datang ke rumah duka di Kampung Kavling Jati RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, kecamatan Cikarang Utara.
Joya juga meninggalkan istri yang sedang hamil enam bulan serta putra sulung bernama Alif Saputra. Alif masih berusia 4 tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala sederhana, dekat rumah kontrakannya. Sang istri meminta kepada penegak hukum agar pelaku di proses secara adil. Agen Capsa
Tag :
Peristiwa
0 Komentar untuk "Hasil Pemeriksaan Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran, Polisi Menetapkan 2 Tersangka"